Guru Tak Lakukan Rapid Test, Sertifikasi Akan Ditahan
SERANG – Dengan digelar kembali pembelajaran tatap muka di Sekolah Dasar dan sekolah Menengah Pertama di Kota Serang di masa pandemi ini
Pihak dinas pendidikan Kota Serang mewajibkan rapid test terhadap guru untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid -19
“Dalam dua minggu kedepan, semua sekolah yang menggelar sekolah tatap muka untuk melakukan rapid test terhadap gurunya untuk pemutus mata rantai covid-19” Ujar kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikbud Kota Serang Zeka Bachdi
Zeka menambahkan, jika selama waktu yang sudah ditentukan pihak sekolah tak kunjung melakukan rapid test terhadap guru gurunya, pihak dindikbud akan memebrikan sangsi.
“Kita akan memeberikan sangsi dengan penahanan sertifikasi, jika pihak guru tidak mau melakukan rapid tes” jelasnya
Rapid test terhadap guru atau tenaga pendidik menjadi sebuah kewajiban bagi sekolah yang akan menggelar model pembelajaran tatap muka di masa pandemi.
Pasalnya, hal itu dinilai sebagai salah satu jaminan kesehatan guru.
Mengingat, rapid test guru bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dari keputusan 4 Menteri untuk daerah yang hendak membuka belajar tatap muka. Dengan tujuan, agar tidak ada klaster baru kasus Covid-19 di sekolah.
Di Kota serang sendiri tercatat ada 7.200 jumlah guru di Kota Serang. Sejauh ini, pelaksanaan rapid test dilakukan secara bertahap.
“Kami coba bertahap untuk hari perhari karen 7200 dikumpulkan satu hari besar juga. Tapi kami pantau guru-guru harus punya keterangan rapid test sebelum mengajar,” ungkapnya.
Penulis:GBK

