Meski Zona Oranye, Hiburan Malam di Kota Serang Tetap Buka
Serang, – Sejumlah hiburan malam di Kota Serang tetap beroperasi meski ditengah pandemik virus corona atau COVID-19. Padahal hiburan malam menjadi salah satu tempat yang dinyatakan rawan menjadi klaster penyebaran COVID-19
Untuk diketahui, kasus COVID-19 di Kota Serang, Banten kembali meningkat menjadikan ibu Kota Provinsi Banten itu masuk zona oranye. Artinya. Masyarakat harus lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil penelusuran,sejumlah club malam dan karaoke di Kota Serang kembali beroperasi sejak adanya kebijakan new normal atau kebiasan baru. Salah satu tempat club malam dan karaoke yang sudah mulai beroperasi adalah Safana yang berada di lantai 4 Mall Ramayana Serang.
Salah satu pegawai di tempat karoke HN mengatakan, tempat tersebut sudah mulai beroperasi sudah dua bulan terakhir. Para pengunjung yang tidak menggunakan masker pun diperbolehkan masuk.
“Iya hall dan karoke sudah buka,” kata HN saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, seluruh tempat hiburan malam yang ada diwilayahnya ilegal alias tak berizin sebab Pemkot Serang belum punya aturan khusus terkait izin usaha karaoke.
Pemerintah Kota Serang hanya memberikan izin untuk kafe dan resto yang biasa menyediakan tempat makan dan minuman. Sementara tempat karaoke yang masih beroperasi di Kota Serang yang menggunakan izin buka kafe dan resto
“Gak ada yang berizin mana ada yang berizin boleh kalau ada Satpol PP lah yang menegakan perda,” katanya.
Hari menegaksan, pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk mengecek ke lapàngan. Jika ditemukan tempat hiburan malam beroperasi saat ini apalagi ditengah pandemik pihaknya akan menindak tegas.
“Kita kordinasi dulu ke Satpol PP kalau benar nanti Satpol PP yang akan menindak,” katanya.
Penulis:WR

