News

BNN Banten; Peredaran Narkoba Makin Gencar Saat Pandemi Corona

Serang – Pandemi Corona yang menyerang Indonesia sejak Maret lalu, tanpa terkecuali di Banten. Menjadikan peredaran dan penyelundupan narkoba semakin gencar, dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitarnya.

“Jaringan narkotika ditengah pandemi ini tidak pernah berhenti. Kita dari petugas juga tidak akan pernah berhenti memberantasnya. Ada kemungkinan mereka lebih gencar memanfaatkan situasi saat masyarakat takut covid di manfaatkan mereka untuk menyelundupkan narkoba,” kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung, dikantornya, Kamis (10/09/2020).

Setidaknya hal ini terbukti dengan penangkapan dua kelompok yang masuk ke dalam satu sindikat pengedar narkoba asal Sumatera. Mereka menyembunyikan narkoba di dalam sepatunya yang kemudian mereka injak selama pengiriman, untuk mengelabui petugas pemeriksa.

Kelompok pertama ada dua pelaku, yakni MN (34) dan MI (24) dengan barang bukti sabu seberat 1,022 Kg. Keduanya terbang dari bandara Kualanamu, Medan, Sumut. Kemudian mendarat di terminal 3 bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 01 September 2020 sekitar pukul 22.15 wib.

“Petugas masih melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan. Narkotika jenis sabu dibawa dari Medan menuju Makasar. Setidaknya kita bisa menyelamatkan 4.100 generasi penerus bangsa,” terangnya.

Kemudian kelompok kedua berisikan SB (30) dan HR (31) yang ditangkap pada Minggu, 06 September 2020. Mereka berangkat dari bandara Kualanamu Medan, kemudian transit dulu di terminal dua bandara Soetta sebelum melanjutkan penerbangan ke Solo. Saat transit itulah kedua pelaku dibekuk petugas BNP Banten.

“Jadi mereka-mereka ini, naruh sabu di dalam sepatu, barangnya ini mereka injak untuk berjalan, jadi bukan mereka buka alas sepatunya kemudian mereka jahit lagi. Barang buktinya ada 1.013 kg sabu. Dari penangkapan ini kami berhasil menyelamatkan 4.055 generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimalnya hukuman mati.

“Keduanya masih sindikat, masih kita dalami bandar besarnya. Mereka terima dari bandar, membawa narkoba dan mungkin sudah beberapa kali dan baru tertangkap sama kita. Semuanya dari Aceh, pengakuannya dapat upah Rp 10 juta per orang,” ujarnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *