Saksi Sebut Hibah Ponpes Yang Dikorupsi Permintaan Khusus Gubernur
Serang, – Mantan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hudaya Latuconsina menyebut alokasi anggaran dana hibah ponpes yang dikorupsi merupakan perintah khusus dari Gubernur Banten Wahidin Halim.
Diketahui dalam kasus korupsi hibah ponpes 2018 di Banten negara mengalami kerugian Rp65 miliar dari total anggaran Rp66 miliar.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah mantan Sekda Banten Ranta Soeharta, mantan Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina dan mantan Kepala BPKAD Banten Nandi S. Mulya
Hudaya yang saat itu juga menjabat sebagai wakil ketua TAPD mengungkapkan, dirinya dipanggil oleh Wahidin yang baru saja dilantik sebagai gubernur ke ruangannya. Disana, dia diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dana hibah untuk ponpes.
“Lu bisa nyiapin duit? Buat apaan (jawab Hudaya)? hibah ponpes daripada gua dimintain sarung,” tutur Hudaya menirukan Wahidin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/9/2021).
Saat itu Wahidin diminta untuk menganggarkan Rp25 juta per ponpes. Namun ditolak Hudaya karena ketersediaan anggaran Pemprov Banten tidak cukup. Bahkan dia sempat menyarankan ke gubernur bahwa nilainya disesuaikan dengan jumlah masing-masing santri tapi Wahidin tetap kekeuh dengan nilai Rp20 juta.
“Saya bilang dasarnya apa (Rp20 juta)? Kalau pesantren kecil terbantu, kalau besar ya enggak? Elu banyak tanya cerewet (jawab WH),” tuturnya.
Karena diperintahkan langsung oleh gubernur, dia pun langsung menyampaikan hal tersebut kepada tim TAPD dan DPRD Banten meski berdasarkan Perda nomor 49 2017 tentang hibah kegiatan tersebut sudah melewati batas waktu. Wahidin memerintahkan pada Juni 2017 padahal sesuai aturan sudah habis masa pengajuan di bulan Mei 2017.
“Hibah ponpes perjalananya memang tidak sesuai jadwal harusnya Mei karena waktu itu perintah gubernur kita laksanakan,” katanya.
Namun, belakangan Hudaya baru mengetahui bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) ditunjuk sebagai lembaga penerima dan penyalur dana hibah ke pesantren-pesantren. Sebab, saat realisasi dilaksanakan Biro Kesra.
“Setelah itu saya tidak tahu karen Juli 2018 saya pensiun,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, dari nilai Rp66 milar hibah 2018. Rinciannya yakni untuk operasional rutin sekretariat FSPP banten Rp 3,8 miliar dan program pemberdayaan 3.122 ponpes dengan besaran masing-masing Rp 20 juta dengan total Rp 62 miliar. Namun dalam dakwan JPU kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP.
Penulis:WR

