Hibah 2018 Disebut Jadi Penyebab Bank Banten Kolaps
Serang, – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang merugikan negara Rp70 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten, Senin (27/9/2021).
Dalam sidang lanjutan terungkap bahwa anggaran Rp66 miliar untuk kegiatan hibah ponpes 2018 awalnya diperuntukan tambahan modal Bank Banten.
“Rencana anggarannya ada anggaran Rp125 miliar tidak akan digunakan (hibah) sejatinya untuk pembiayaan Bank Banten,” kata Mantan Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hudaya Latuconsina dihadapan majelis hakim.
Namun Wahidin memilih untuk mengalihkan anggaran tersebut ke hibah ponpes. Padahal, saat itu penambahan modal bank milik Pemprov Banten itu merupakan program prioritas.
Sebab, saat pihaknya mendapat surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Bank Banten sedang mengalami krisis.
“kita gak bisa apa-apa karena kebijakan gubernur. Saya juga atidak tahu alasan menolak. Past ditanya dia (WH) bilang ya udah gak usah bnyak nanya lo,” tuturnya.
Kebijakan tersebut mulanya membuat tim TAPD kebingungan karena harus merubah kembali penyusunan anggaran. Bahkan saat diusulkan ke DPRD, mereka menyetujui dengan syarat Bank Banten juga harus diselamatkan.
“Bisa tetap Bank Banten tetap dianggarkan tapi anggaran DPR juga digeser,” katanya.
Mendengar pernyataan Hudaya, tim Badan Anggaran DPRD Banten pun menyanggupi menggeser sebagian anggaran namun dengan catatan ada surat permohonan atau ada penjelasan langsung dari gubernur bahwa Bank Banten sedang krisis dan memburuhkan tambahan modal.
“Saya ngadep gubernur tapu beliau gak mau,” katanya.
Diketahui, bank milik Pemprov Banten itu sempat mengalami kolaps pada 2020 silam. Hal itu mengakibatkan, Gubernur Banten Wahidin Halim menarik dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Bank Banten pada 17 April 2020 karena gagal bayar.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim sudah menanggapi soal namanya yang disebut dalam sidang kasus korupsi dana hibah ponpes ini.
“(Disebut) biasa itu sih. Yang korupsi itu siapa?” kata Wahidin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Mantan Wali Kota Tangerang itu menuturkan bahwa kegiatan bantuan terhadap ponpes sudah berlangsung sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Banten. “Gini aja deh. Bantuan itu sudah berlangsung sebelumnya tahun 2016 karena tidak boleh berturut maka diberikan pada 2018,” katanya. Sementara Wahidin menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2017.
Dia pun membantah bahwa FSPP sebagai penerima hibah tahun 2018. Menurutnya, FSPP hanyalah lembaga yang mengakomodir dan menyalurkan bantuan terhadap ponpes.
Wahidin menilai fungsi FSPP itu tidak menyalahi aturan, justru yang bermasalah, yakni oknum yang memotong dana bantuan.
Penulis:WR

