News

Massa Tenang Rawan Jual Beli Suara

Serang,- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 memasuki masa tenang setelah masa kampanye calon kepala daerah bergulir sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 kemarin.

Seluruh, peserta pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye atau memerintahkan tim pemenangan mensosialisasikan program visi misi dan citra diri peserta.

Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Leo Agustino mengarakan, melihat pengalaman pada saat kontestasi Pilkada atau Pemilu di seluruh daerah di Indonesia terutama di Provinsi Banten jual beli suara atau vote buying kerap terjadi pada saat masa tenang kampanye.

Ada empat daerah di Banten yang menggelar Pilkada tahun ini yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang.

“Dan saya yakin ini pun akan terjadi di Pilkada-Pilkada di Banten. Apalagi kita tahu ada dinamika hasil survei yang mendorong paslon berkemungkinan melakukan itu,” kata Leo saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).

Namun, menurut Leo, ada modus yang paling sangat rawan terjadi selain money politik kepada masyarakat yakni adanya blusukan tim sukses terhadap penyelenggara Pilkada dengan memanfaatkan jaringan masing-masing calon di tubuh penyelenggara sehingga berpotensi mengatur skema kecurangan secara terstruktur dan masif.

“Ini yang jarang didiskusikan dan saya kira ini yang perlu diperhatikan oleh kita semua agar Pilkada di Banten dapat lebih jujur dan adil serta demokratis,” katanya.

Kemudian, penyebaran hoax, hate-speech, dan kampamye yang semakin mewabah di masa tenang beredar di media sosial ataupun disebarkan secara langsung kepada masyarakat.

“Dan sekali lagi ini menjadi perilaku politik jelang pencoblosan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *