News

Saat Libur Natal, Polisi Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Banten

Serang, – Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sejumlah daerah di Provinsi Banten saat libur natal. Mulai menuju lokasi penyebrangan pelabuhan Merak hingga lalu lintas menuju objek wisata.

Pemberlakukan rekayasa lalu lintas akan dilakukan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan tol Tangerang-Merak.

Puncak penyebrangan di Pelabuhan Merak saat libur natal diprediksi akan terjadi hari ini, Rabu (23/12/2020) malam hingga besok, Kamis (24/12/2020). Rekayasa dan pengalihan lalu lintas sudah disiapkan petugas kepolisian. Jika di dalam Pelabuhan Merak terjadi kepadatan, maka Jalan Cikuasa Atas akan dijadikan kantung parkir kendaraan roda empat atau lebih.

“Kendaraan yang keluar dari Pelabuhan Merak, bisa melalui jalan Cikuasa Bawah, kemudian masuk Gerbang Tol Merak dan GT Cilegon Barat,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman saat dikonfirmasi.

Sementara, rekayasa arus lalulintas menuju lokasi wisata, seperti Anyer hingga Carita yang melewati Kota Cilegon, akan diberlakukan one way atau satu arah. Kendaraan yang akan pergi berwisata, akan terkena one way pada pagi hari, pukul 08.00 WIB. Kemudian sore harinya, saat wisatawan pulang, one way diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB.

“Ada one way panjang dan one way pendek. One way panjang berlaku sejak pertigaan Ciwandan hingga Hotel Mandalika. Tapi semua diberlakukan secara kondisional, melihat situasi di lapangan. Pagi kendsraan kita tarik masuk ke Anyer, sore hari kita tarik kendaraan pulang,” jelasnya.

Kemudian di Kabupaten Lebak, Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tri Wilarno mengatakan, lokasi yang menjadi perhatian pengaturan arus lalulintas ada di Cipanas, yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan jalan wisata di Negeri Di Atas Awan, yang sempat viral di media sosial.

“Ada pospam di negeri di atas awan, yang diisi personel Polsek Cibeber dan Polsek Sobang,” katanya.

Khusus di jalan tol Tangerang-Merak, keterisian rest area atau tempat istirahat hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas maksimumnya. Sehingga bisa menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Ciujung Korlantas Polri, AKP Denny Catur Wardhana, menghimbau pengemudi untuk mengecek kendaraan sebelum bepergian, agar kondisi mobil tetap prima.

Kemudian, tidak melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan. Selanjutnya, tetap memperhatikan rambu jalan dan jika lelah, bisa beristirahat. Jika hujan turun, maka disarankan mengurangi kecepatan lajur kendaraan dan menyalakan lampu utama.

“Kapasitas rest area maksimal hanya 50 persen, karena masih pandemi (covid-19). Untuk pengalihan arus, dikeluarkan di gerbang tol sebelumnya. Kita akan sosialisasikan bekerjasama dengan pengelola tol,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *