Ditahan, Eks Kacab BJB Tangerang Serahkan Uang Satu Miliar Lebih
Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap KA mantan Kepala Cabang BJB Tangerang. KA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
Sebelumnya, tersangka DAW selaku pimpinan perusahaan yang mengajukan kredit menggunakan surat perintah kerja (SPK) di Pemerintahan Kabupaten Sumedang sudah dilakukan penahanan lebih dulu pada Senin (21/12/2020) lalu.
Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mendapatkan uang tunai senilai Rp1.060.000.000 sebagian barang bukti kejahatan kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka. Uang hasil kejahatan tersebut dititipakan ke salah satu bank yang ditunjuk.
“kami dapatkan dari tersamgka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan,” kata Nana, Selasa (5/1/2021).
Hasil dari pemeriksaan, tersangka KA terbukti terkibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit terhadap dua perusahaan dengan menggunakan SPK fiktif dan yang bersangkutan mengakui telah menerima uang dari tersangka DAW dari hasil kejatahan tersebut sebagai upah karena telah memuluskan syarat administrasi pinjaman.
“Ada persekongkolan, KA mengakui menerima atau menggunakan satu miliar enam puluh juta sementara ini tapi kita akan terus dalami berapa yang diterima yang tersangka,” katanya.
Tersangka KA akan menjalani masa tahan 20 hari kedepan di Rutan Pandeglang selama proses penyidikan berlangsung. Lanjut Nana, selain akan melakukan pendalaman atas kasus tersebut, pihaknya akan berupaya melakukan pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut.
“Kita akan panggil istri tersangka DAW yang turut tercantum sebagai pimpinan satu perusahaan yang mengajukan kredit fiktif,” katanya.
Penulis:WR

