Hukrim

Seorang Ayah di Pandeglang Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Pandeglang, – Seorang ayah di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Korban kini tengah hamil 17 minggu.

Akibat perbuatannya tersebut, pria berinisial INT (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian. “Pelaku sudah kita tahan dan telah kita tetapkan tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar, Kamis (7/1/2021).

Nandar mengatakan, pelaku menyetubuhi anak tirinya tersebut saat korban sedang tidur di dalam kamar dan rumah dalam keadaan kosong. INT masuk kedalam kamar korban langsung membekap mulut dan memperkosa anak tirinya hingga hamil 17 minggu.

“Pelaku menyetubuhi anak tiri karena tertarik dengan korban karena cantik,” tutur Nandar.

Kasus tersebut terungkap bermula kecurigaan dari ibu kandung korban berinisial YN (33) melihat kondisi fisik dan tingkah laku korban. Setelah dilakukam pemeriksaan medis ternyata korban sedang mengandung.

“Setelah korban ditanya pelakunya ayah tirinya kemudian warga yg mengetahui hal tersebut melaporkan ke polisi,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 76 D Jo pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *