News

Pelanggar Prokes di Banten Akn Didenda uang, cabut izin usaha hingga kurungan penjara

Serang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan COVID-19. Pengesahan tersebut berlangsung hari ini, Kamis (28/1/2021).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berharap dengan telah disahkan perda tersebut semua pihak dapat turut serta berkontribusi memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Penanganan ini juga melibatkan elemen masyarakat bukan hanya pemerintah baik dunia usaha pelaku usaha dan masyarakat secara umum,” kata Andika.

Dalam perda yang berisi 13 bab dengan 36 pasal itu, selain mengatur langkah kerja penanggulangan wabah virus COVID-19 juga mengatur regulasi sanksi pidana berupa denda uang hingga kurungan penjara.

Dengan adanya perda ini semua pihak mulai dari pemerintah hingga TNI/Polri bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini.

“Mengatur kaitan tata kerja pencegahan oleh unsur pemprov dan TNI polri mendisiplinkan masyarakat,” katanya.

Dalam pasal 14, barang siapa yang melanggar protokol kesehatan, tidak mematuhi ketentuan PPKM-PSBB dan menolak dites PCR pasca kontak dengan pasien COVID-19 akan dikenakan sanksi administratif berupa denda nominal uang paling sedikit Rp300 ribu atau paling banyak Rp3 juta.

Kemudian pada pasal 16 menyebutkan, setiap pengelola usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM dan PSBB akan dikenakan pembekuan izin usaha selama 30 hari dan atau pencabutan sementara izin usaha.

Pada bab 10 pasal 26 dan pasal 27 perda ini pun mengatur ketentuan pidana bagi barang siapa yang mengulangi pelanggaran dengan ancaman denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dengan pidana kurungan penjara selama 3 hari.

Sementara, bagi pengelola usaha yang membandel tidak mentaati ketentuan aturan pembatasan akan dikenakan denda paling sedikit Rp500 ribu atau paling banyak Rp5 juta dengan pidana kurungan penjara 3 hari

“Sekarang bukan lagi edukasi, denda secara administrasi nominal uang dan pidana,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *