Ini Motif Ibu Kandung Relakan Anaknya Disetubuhi Suami
Serang, – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mendorong polisi melakukan penyelidikan secara mendalam terkait keterlibatan ibu kandung korban atas kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak tirinya hingga melahirkan anak.
“Apakah Ibunya menyuruh atau membiarkan anaknya berhubungan dengan suaminya maka dapat dikenai pasal yang sama yaitu pasal 81,” kata Ketua LPA Banten Uut Lufti saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2021).
Disampaikan Lutfi, jika ibu kandung korban terbukti dengan sengaja melakukan upaya ekplotasi terhadap anak kandungnya sendiri dengan membujuk agar mau melayani nafsu suami maka yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Diketahui, ibunya mengajak anaknya untuk menonton kedua orangtuanya berhubungan badan. Disaat bersamaan, ayah tirinya itu juga mencabuli pelajar SMA tersebut.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk gencar memberikan edukasi ancamanan pidana kejahatan seksual agar masyarakat tahu dan semoga menimbulkan efek jera di masyarakat,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik sedikit menyimpulkan, kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi sejak 2017 itu merupakan permintaan tersangka AY dan istrinya tidak berani melawan atau menolaknya.
“Sebenernya ceritanya saja (keterangan korban), tetap bapaknya yang membujuknya. Ibunya berekonomi lemah sehingga nurut saja ke bapaknya (permintaan mengajak anak korban ke dalam kamar menonton ibu dan bapak tirinya berhubungan badan),” ujarnya.
Indra mengungkapkan penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait perbuatan AA ibu kandung korban. Hal itu dilakukan untuk menentukan pasal yang dapat menjerat ibu korban.
“Kalau pasal khusus (Perlindungan Anak) untuk bapaknya yang melakukan perbuatannya, kan bapaknya. Kita liat unsurnya, yang mana pasalnya (Ibu korban). Makanya kita masih melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan kejaksaan,” ungkapnya.
Penulis:WR

