News

Meski zona Oranye, Wali Kota Serang Bolehkan Warganya Bukber Diluar Rumah

Serang, – Wali Kota Serang Syafrudin tetap membolehkan warganya untuk sholat tarawih berjamaah di masjid meski wilayahnya masih berstatus zona oranye penyebaran COVID-19.

Untuk diketaui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah bahwa hanya zona kuning dan zona hijau yang diizinkan sholat tarawih berjamaah di masjid.

“Kita mah tidak termasuk itu jadi ada beberapa wilayah gak boleh itu zona merah kita termasuk yang boleh,” kata Syafrudin, Senin (12/4/2021).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu pun mengizinkan warganya untuk menggelar kegiatan buka bersama diluar rumah dengan syarat kapasitas harus 50 persen.

“Jadi disini buka bersama, tarawih, pengajian, kultum (ceramah agama) boleh cuma waktu dibatasi 15 menit,” katanya.

Sementara, para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan dan warung nasi dalam bentuk pedagang kaki lima termasuk yang berada di pasar modern mal dilarang buka pada siang hari selama bulan suci ramadan.

“Kita minta Kapolres dan Kodim Serang untuk menertibkan para pedagang makanan yang nekat muka disiang hari,” katanya.

Dia meminta kepada para organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping terhadap pera pedagang sebab, pihaknya sudah mengerahkan petugas Satpol PP hingga kepolisian untuk menggelar razia rumah makanan disiang hari.

Kemudian, pihaknya tidak akan mengizinkan fasilitas umum seperti Alun-alun, stadion hingga pusat perbelanjaan menggelar kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyuan rangkaian ibadah puasa seperti konser musik.

“Untuk senantiasa menjaga kondusifitas di Kota Serang,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *