News

DPRD Minta Kasus Penyelewengan Hibah Ponpes di Banten Diusut Tuntas

Serang, – DPRD minta kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten diusut dengan tuntas karena telah mencoreng citra Banten sebagai Kota Seribu Kiai dan Sejuta Santri.

“Saya dukung upaya penegakan hukum harus diusut tuntas. Itu kan mencoreng kita semua,” kata Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati, Minggu (18/4/2021).

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar untuk 3.926 ponpes dengan nilai 30 juta per masing-masing ponpes.

Ia menyayangkan hal itu bisa terjadi, sebab selama ini laporan Pemerintah Provinsi Banten ke DPRD Banten baik-baik saja. Bahkan Pemprov mengaku telah memiliki formulasi untuk untuk menentukan calon penerima yakni pesantren yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag).

“Makanya kan gelondongan segitu (117 miliar) kalau kemudian ada yang fiktif dan lain sebegainya harus dikejar itu,” katanya.

Oleh karenanya, pihaknya akan mempertanyakan terkait adanya dugaan penerima fiktif dan pemotongan dalam penyaluran hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat kerja sebab nilai anggaran hibah tersebut cukup fantastis.

“Kita tanyakan lebih jeli bener gak pesantren ini dapat atau sudah terdaftar di kemenag apa bener proses pendaftarannya, misalkan,” katanya.

Saat ini Kejati Banten masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti lain untuk dapat mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.

Dalam penyelidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Banten diketahui, bantuan hibah ribuan pesantren itu disunat oleh tersangka dengan nilai bervariatif mulai Rp15 juta hingga Rp30 juta untuk setiap pesantren. Selin itu, diduga ada banyak penerima fiktif dalam penyaluran bantuan dari Pemprov Banten tersebut.

Pemotongan dengan modus penyaluran lewat rekening penerima begitu sudah cair masuk ke rekening ponpes lalu diminta kembali dan dipotong oleh tersangka.

“Terkait dengan ada dugaan pesantren fiktif seolah dapat bantuan padahal pesantren tak pernah ada,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *