Kejati Diminta Bongkar Pelaku Lain Korupsi Lahan Samsat Malingping
Serang , – Harus mengacu kepada Pasal 121 Perpres 158 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa salah satunya mengatur pengadaan tanah skala kecil harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan apraisal.
Selain itu proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanan, pihak dinas/instansi wajib membuat FS dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah ini sesuai yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Rasanya sangat mustahil jika tersangka Samad itu pelaku tunggal dalam kasus pembebasan lahan Samsat Malingping tersebut. Sebab ia hanyalah seorang kepala unit Samsat.
Tentang Pengadaan Tanah TA 2019 di Samsat Malingping
Sy kira ini adalah moment tepat bagi Kejati untuk membongkar mafia pengadaan lahan selama ini.
Awalnya lahan itu kan milik beberapa orang. Kebiasaannya spekulan datang membayar tanah tersebut, kemudian diupayakan agar lahan tersebut yang dipilih dan bebaskan oleh pihak Pemda.
Pihak Kejati sudah menjelaskan bahwa tanah itu dibeli dari warga Rp.100.000/meter. Sedangkan Pemprov membelinya Rp.500.000/meter. Artinya potensi kerugian keuangan negaranya sekitar Rp. 2,4 milyar.
Kapasitas Tsk Samad sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Tanah tersebut. Artinya kan ada Ketua dan Boss nya di lingkungan Bapenda Banten. Ketua pengadaan tanah saat itu kan ER, yg saat itu sekertaris Bapenda. Penanggungjawab Tim kan Kadisnya.
Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga atau ada pemodalnya? Sebab besar kemungkinan Samad dimodali orang tertentu. Terlebih dalam pengadaan lahan itu pasti dibentuk sebuah tim, sebagaimana peraturan perundangan. Ada Ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri.
Penulis: Uday Suhada

