Hukrim

Honorer Kesra Dan Pengurus Ponpes Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pesantren

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Kedua tersangka yaitu AG selaku pegawai honorer Biro Kesra Provinsi Banten dan AS selaku pengurus pondok pesantren di Pandeglang. Jadi total sudah sebanyak tiga orang yang ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Kejati telah menetapkan ES sebagai tersangka penyelewengan dan hibah ponpes.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya diduga kuat menikmati dana hibah Ponpes tersebut.

“Dua orang inisialnya AG selaku PHL di Biro Kesra dan AS pengurus pesantren,” katanya

Ivan menjelaskan dalam keterangan yang diperoleh penyidik AS bertugas melakukan pemotongan dana yang diberikan ke Pesantren. Sedangkan AG menerima setoran dari tersangka AS.

“AS peranan memungut, mengolektif potongan masing – masing pesantren. Kemudian menyerahkan ke tersangka 2 AG, selaku PHL Biro Kesra,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan saat ini keduanya telah di titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Penyidik masih menggali informasi total uang yang diterima keduanya.

“Pengakuannya ada 10 pesantren. Kita belum tau berapa mereka menerima,” katanya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Banten Sunarko mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti dana perkara dugaan korupsi dana hibah ponpes. Pihaknya telah memanggil pejabat Pemprov dan 150 ponpes di Banten.

“Kita memanggil 150 pesantren, menyebar se-Banten, Pandeglang, Serang, Cilegon dan lainnya,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *