6 Buruh Jadi Tersangka Terkait Pendudukan Ruangan Kerja Gubernur Banten
Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapakan sebanyak 6 buruh menjadi tersangka usai menduduki paksa ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi pada 22 Desember 2021 lalu.
Keenam tersangka yakni inisial AP (46), SH (33), SR (22), OS (28) dan MHF (25). Sementara dua diantaranya buruh perempuan inisial SR (22) dan SWP (20). Mereka berasal dari berbagai serikat buruh di Banten.
Empat tersangka yakni AP, SH, SR dan SWP dipersangkaan pasal 207 tentang dengan secara sengaja di muka umum menghina sesuatau kekuasaan negara.
Namun, penyidik Polda Banten memutuskan tidak dilakukan penahanan terhadap keempatnya.
“Perbuatannya duduk di meja gubernur, angkat kakai di meja Gubernur dan peristiwa tidak etis lainnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Sedangkan tersangka OS dan MHS dilakukan penahanan karena keduanya diduga melakukan pengerusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten.
“Berdasarkan alat bukti yang meyakinkan dan fakta-fakta. Maka keduanya dikenakan pasal 170 KUHP yaitu secara bersama sama melakukan pengerusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan,” katanya.
Saat ini, penyidik Polda Banten masih terus melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lainnya yang terlibat. Polisi juga meminta kepada para oknum buruh agar menyerahkan diri secara persuasif.
“Akan mengembangkan beberapa oknum buruh yang ikut dalam pengrusakan pintu ruang kerja gubernur,” ujarnya.
Penulis:WR

