6 Anggotanya Jadi Tersangka, Serikat Buruh Siapkan Bantuan Hukum
Serang – Serikat buruh menyiapkan bantuan hukum terhadap 6 anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten usai menduduki paksa kantor Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Sudah membentuk tim bantuan hukum untuk membela dan mendampingi kawan-kawan yang dilaporkan,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021).
Serikat buruh menyayangkan keputusan yang melaporkan dan memenjarakan buruh pada saat berjuang menuntut revisi UMP dan UMK. Tindakan secara spontan yang dilakukan buruh merupakan luapan kekecewaan terhadap gubernur yang enggan menemui buruh.
“Yang jadi tersangka diantaranya buruh perempuan loh mas itu, ini sudah keterlaluan ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya padahal mau ketemu menuntut kesejahteraan upah layak. Nilai kemanusiaannya dimana gitu,” katanya.
Menurutnya, aksi spontanitas dengan memaksa masuk ke ruangan kerja Gubernur Banten tersebut, akibat kegagalan Wahidin Halim membangun komunikasi dengan buruh.
Ditambah adanya ucapan gubernur yang meminta pengusaha untuk mencari karyawan baru jika buruh menolak UMP dan UMK yang telah ditetapkan. “Statemennya sangat menyakiti buruh,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan sebanyak 6 buruh menjadi tersangka usai menduduki paksa ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi pada 22 Desember 2021 lalu.
Keenam tersangka yakni inisial AP (46), SH (33), SR (22), OS (28) dan MHF (25). Sementara dua diantaranya buruh perempuan inisial SR (22) dan SWP (20). Mereka berasal dari berbagai serikat buruh di Banten.
Penulis:WR

