News

Gubernur Akan Panggil Bupati Lebak Terkait Rusaknya Hutan Sakral Baduy

Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim akan memanggil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya terkait rusaknya hutan larangan di Gunung Liman Kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten.

“Kita minta penjelasan dari bupatinya, sudah dua hektarĀ  (yang rusak) luasnya, kan kasian, itu kan tanah ulayat, jangan dirusak dong” kata Wahidin, Senin (26/4/2021).

Kendati demikian, dia akan menyerahkan terkait kasus aktivitas para penambang emas ilegal di wilayah sekitar Cibarani yang masih masuk dalam hutan titipan leluhur Baduy itu kepada pihak kepolisian.

Diketahui sebelumnya, video penampakan rusaknya kawasan Gunung Liman oleh gurandil tersebar luar di masyarakat.

“Itu saya sudah serahkan ke polda. Kalau kewenangan penegakan hukumnya,” katanya.

Pemprov Banten telah mengutus Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten untuk mengecek langsung ke lokasi. Termasuk akan memanggil polisi hutan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan yang bertugas di kawasan tersebut.

“Iya ada yang patroli makanya kita pengen denger juga dari Kementerian Kehutanan,” katanya.

Aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak hutan larangan atau sakral di Gunung Liman, Kabupaten Lebak akan berpontensi menimbulkan bencana alam besar kembali di Provinsi Banten.

“Disana kebanyakan batuan maka potensi terjadinya urug atau longsor sangat besar dibanding tanah liat,” kata pendamping masyarakat adat Baduy Uday Suhada, Jumat (23/4/2021).

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *