News

Jadi Tersangka Korupsi Lahan, Kepala UPT Samsat Malingping Dicopot

Serang, – Pemprov Banten mencopot SMD dari jabatannya sebagai Kepala UPT Samsat Malingping setelah tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan kantor baru senilai Rp4,6 miliar di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kini SMD telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan ditahan sementara di Rutan Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, keputusan pemberhentian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu berlaku ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan menjadi tersangka. Sementara jabatan Kepala UPT Samsat Malingping kosong dan Plt akan ditunjuk oleh kepala OPD terkait.

“Apalagi sampai ditahan itu dilakukan pemberhentian Itu sambil menunggu nanti hasil dari pengadilan, keputusan inkracht seperti apa,” kata Komar saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, jika memang terbukti bersalah maka selanjutnya pemprov akan melanjutkan prosesnya. Sanksi terberat yang bisa diterima adalah pemberhentian dari statusnya sebagai ASN.

“Kita kembali ke aturan saja, ya bisa ditetapkan pemberhentian seterusnya (tetap). Kita tunggu saja,” katanya.

Disinggung soal gaji dan tunjangan SMD dengan statusnya sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum, Komarudin mengungkapkan jika pemprov akan menyetopnya per Mei mendatang.

“Iya (gaji dan tunjangan disetop), kalau gaji itu TMT (terhitung mulai tanggal) mulai Mei yang tidak dibayarkan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *