Perusahaan Yang Tak Bayarkan THR di Serang Akan Dicabut Izin Operasional
Serang, – Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan di wilayahnya yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021. SE tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh. Perusahaan harus sudah melunasi THR karyawan pada H-7 Lebaran.
“Kalau pun perusahaan akan nyicil ya sekarang mulai dibayarkan, yang penting H-7 sudah tuntas semua gak ada lagi tunggakan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang Akhmad Benbela, Kamis (29/4/2021).
Akhmad Benbela mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap karyawan yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia yang melanggar akan diberikan sanksi mulai teguran dan konpensasi denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen kepada karyawan dari nilai THR.
“Kalau perusahaan maen-maen ya kita cabut izin operasionalnya,” tutur mantan Kadisperindag Kota Serang tersebut.
Dia pun menyampaikan, Disnaker Kota Serang telah membuka posko layanan pengaduan THR. Posko tersebut berfungsi untuk menampung pengaduan para buruh atau karyawan yang sudah memenuhi syarat namun tidak dipenuhi hak THR oleh perusahaan.
Anda cukup datang ke Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Kota Serang atau mengubungi nomor kotak atasnama Benbela 081314130663
“Bisa melalui pekerja pribadi dan serikat pekerja. Disnaker yang akan melakukan tindakan (sanksi),” katanya.
Untuk mengantisipasi adanya penunggakan THR pihaknya telah melalukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pemberian penuh THR.
“Ada 500 perusahaan yang lapor. Belum ada perusahaan besar yang ada menengah sampai ke kecil (IKM),” katanya.
Penulis:WR

