News

Masyarakat Yang Melawan Petugas Penyekatan Akan Dibui

Serang, – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, akan memberikan sanksi pidana terhadap masyarakat yang nekat melawan petugas pengamanan di pos penyekatan selama larangan mudik Lebaran 2021.

“Kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Dia berharap masyarakat dapat memaklumi tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian di lapangan. Rudy meminta ketika masyarakat diminta putarbalikan bisa koperatif dan dapat mematuhi kebijakan pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

“Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.

Rudy menjelaskan, meski larangan mudik resmi telah diberlakukan hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang, namun Ia memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” katanya.

Dia mengatakan, sejumlah jalur tikus dan pelabuhan kecil yang menjadi jalur alternatif pemudik masuk ke wilayah Banten atau bertujuan ke Sumaterai dengan melintas wilayahnya sudah dijaga ketat.

“Kita sudah siagakan anggota untuk melakukan penyekatan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *