Tak Dapat THR, Tenaga Honorer di Banten Mengaku Pasrah
Serang,- Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 63 2021 yang, tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR.
Menanggapi hal tersebut Tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten mengaku hanya bisa pasrah lantaran tak menerima THR Lebaran 2021 masehi.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Rangga Husada mengatakan, dirinya telah mengkonfirmasi pihak pemprov, bahwa jika pegawai honorer selain di instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD tak memeroleh THR. Bahkan hal itu telah dia klarifikasi ke BPKAD Banten dan mendapatkan jawaban yang sama.
Ia mengaku, kini hanya bisa pasrah lantaran peraturan gubernur (pergub) terkait pemberian THR telah ditandatangani oleh Gubernur Banten. Dengan demikian, sudah tak ada ruang lagi bagi pihaknya untuk membuka ruang komunikasi.
“Pergubnya sudah ditandatangan, (mau) komunikasi apa lagi,” katanya, Selasa (11/5/2021).
Padahal, menurut Rangga, ia dan tenaga honorer lainnya berhak memeroleh THR. Sebab, dari segi beban kerja, mereka tidak memiliki perbedaan yang jauh dan bahkan cenderung sama dengan ASN atau PNS.
“Secara pekerjaan (beban kerja) kita sama seperti PNS,” tuturnya.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ada sebanyak 14 ribu tenaga honorer di Pemprov Banten, rinciannya, sekitar 8 ribu tenaga pengajar, sebanyak 6 ribu tenaga fungsional di masing-masing OPD.
Penulis:WR

