HukrimNews

Penghasilan Berkurang Saat Pandemik, 7 Petugas RSUD Lebak Curi Alkes

Lebak, – Polres Lebak membongkar kasus pencurian alat kesehatan (Alkes) di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Mirisinya, kejahatan di tengah bencana pandemik COVID-19 ini dilakukan oleh pegawai rumah sakit.

Pencurian alkes itu dilakukan oleh tujuh orang berinisial S (46), T (31), A (29), S (34), R (44), J (36) dan I (57). Mereka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer yang berasal dari Petugas oksigen, Security, Petugas sanitasi, Cleaning servis, Petugas poter.

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, kejadian tersebut diketahui ketika saksi bersama dengan sfatnya melakukan pengecekan terhadap stok gudang dan melihat ada kejanggalan terkait jumlah handscoon yang ada di gundang.

Selanjutnya pihak gudang memasang CCTV di dalam gudang secara sembunyi-sembunyi. Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar jam 22.00 Wib tertangkat rekaman CCTV ada orang yang masuk kedalam gudang melalui jendela samping. Namun tidak jadi melakukan pencurian dikarenakan sadar ada CCTV tersembunyi didalam gudang.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian ternyata benar sebelumnya telah terjadi pencurian alat-alat kesehatan yang tersimpan didalam gudang dilakukan oleh sejumlah okunum pegawai,” kata Indik saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan, ketuju pelaku sudah sebanyak lima kali melakukan pencurian alkes di gudang rumah sakit milik Pemkab Lebak tersebut. Sejak tanggal 16 April hingga 7 Mei 2021 para pelaku telah berhasil menggondol sebanyak 42 karton handscoon berbagai merk, 25 karton cairan RL dan 20 karton spuit / suntikan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam gudang melalui jendela samping yang sudah rusak. Tersangka lain berjaga-jaga, mengawasi dan menunggu di sekitar gudang. Setelah berhasil mengambil barang kemudian barang hasil pencurian di bawa ke parkiran belakang RSUD yang mana ada tersangka lain sudah menunggu dengan menggunakan mobil CRV Nopol B 2994 TBQ.

“Dengan adanya kejadian itu pihak rumah sakit menderita kerugian sementara sekitar Rp 85 juta,” katanya.

Disampaikan Indik, hasil barang curian tersebut dijual online oleh para pelaku dengan memposting gambar-gambar di media social facebook dengan akun bernama Rama Pandawa dengan kata-kata penjualan, kemudian jika ada pembeli yang berminat maka mereka melakukan chating pribadi. Mereka susah beberapa kali melakukan transaksi.

“System penyerahan barangnya bisa dilakukan COD / bertatap muka untuk wilayah (Balaraja, Cikupa, dan Tangerang) sedangkan untuk jarak jauh bisa dikirim via jasa ekspedisi,” katanya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka mencuri alkes milik rumah sakit tersebut dikarenakan butuh uang untuk biaya operasional. Sebab, di masa pandemik upah yang di dapatkan mereka sebagai pegawai berkurang selama pandemik.

“Selain itu karena harga jual alkes mahal untuk saat ini,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *