Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Kasus Korupsi Hibah Ponpes
Serang, – Organisasi anti korupsi, Banten Bersih mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.
Diketahui, sebelumnya kuasa hukum IS mantan Kepala Biro Kesra Banten, salah satu tersangka menyebutkan adanya keterlibatan Wahidin sebagai pimpinan daerah yang memaksakan untuk progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan meski berpotensi pelanggaran hukum.
“Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten,” kata Adam Alfian Juru Bicara Banten Bersih saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).
Dia mengatakan, pada dasarnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, Wahidin selaku kepala Pemerintah Provinsi harus bertanggung jawab atas realisasi dana hibah, sebab terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pergub, dan APBD yang semuanya terdapat mekanisme monitoring dan evaluasi oleh gubernur.
Pada Pergub Banten Nomor 10 tahun 2019, pada pasal 16 ayat (1) tertulis bahwa “Setiap Pemberian Hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah”.
“Jadi, jangan sampai saling lempar tanggung jawab atas kasus ini, semua mesti terbuka,” katanya.
Disampaikan Adam, bagaimana publik dapat mengetahui secara transparan kalau monitoring dan evaluasinya saja tidak berjalan, belum lagi alasan yang disampaikan oleh Gubernur Banten sendiri terkait lemahnya verifikasi pada kasus hibah ponpes ini, ini seharusnya menjadi poin penting yang turut dipertanyakan dan diperiksa oleh Kejati Banten, ada banyak unsur dan faktor yang mesti digali mengapa hal demikian bisa terjadi. Sejauh ini publik melihat seolah-olah gubernur menabrak aturan yang dibuatnya sendiri.
Lanjut Adam, dari rentetan keterangan saksi, tersangka dan peraturan yang berlaku, sudah sepatutnya Kejati Banten memanggil dan memeriksa Gubernur Banten dalam kasus hibah ponpes ini, sebab secara admnistrasi Gubernur Banten harusnya mengetahui dan bertanggung jawab atas aturan yang telah dibuatnya.
“Jangan terkesan saling lempar, sebagaimana keterangan kuasa hukum tersangka dan Juru Bicara Gubernur, seakan akan mempertontonkan “kelalaian” Pemprov Banten dihadapan publik dalam menjalankan aturan yang mereka buat sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Gubernur Ujang Giri mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim membantah pernyataan kuasa hukum IS, yang jadi tersangka kasus hibah pondok pesantren lantaran korban dari kebijakan gubernur.
Giri menyampaikan, gubernur memerintahkahkan IS selaku Kepala Kesra Provinsi Banten saat itu diperintahkan mencairkan dana hibah, namun bukan dengan tata cara melanggar hukum.
“Perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang. Kemudian dua tersangka baru inisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.
Penulis:WR

