Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi Masker di Banten, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar
Serang, – Kejati Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan dugaan kerugian mencapai Rp1,6 miliar dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar
Ketiga tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten.
“Jadi hasil temuan temuan penyidik setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi saksi dan alat bukti lain tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar 1,6 miliar,” kata Kepala Kejati Banten Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Asep menjelaskan, ketiganya dinilai bermufakat untuk menyelewengkan uang negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker Nakes.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs. Harga masker kemudian jadi melambung hingga selisih Rp50 ribu per pcs.
“Sebelumnya tidak seharga itu tapi atas permohonan dari penyedia barang kemudian dirunah RAB itu sehingga kemahalan harga yang cukup signifikan,” katanya.
Dari hasil temuan di lapangan, ternyata pihak penyedia barang kembali mensubkon-kan pengadaan masker ke pihak lain, kemudian ditemukan ada indikasi pemalsuan dokumen pengadaan barang.
“Sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi dengan sementara sebesar R1,6 miliar,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pihaknya masih mempertimbangkan untuk menerapkan UU tindak pidana korupsi ditengah bencana. Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Pandeglang.
“Tersangka lain nanti kita lihat kami tidak mau berandai-andai kami bekerja berdasarkan alat bukti tentu pegangan kami yuridis normatif,” katanya.
Penulis:WR

