HeadlineNews

Wahidin Ancam Pecat 20 Pejabat Dinkes Yang Mengundurkan Diri

Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, keputusan pengunduran diri 20 pejabat di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak bisa ditoleransi ditengah-tengah pihaknya sedang menangani pandemik COVID-19.

“Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya,” kata Wahidin Halim melalui pers rilis, Selasa (1/6/2021).

Dia menyesalkan pengunduran diri para ini terjadi ditengah-tengah sedang ada kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang menimpa Dinas Kesehatan Banten. Sebab apa yang dilakukan oleh 20 orang ini, menurutnya, sama dengan melarikan diri dari tugas.

“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten,” katanya.

Dia menilai langkah ini merupakan gerakan yang sangat menyinggung perasaan masyarakat. Seharusnya, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, terlebih Dinkes merupakan leading dalam penanganan pandemik COVID-19.

“Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan,” katanya.

Wahidin menegaskan, jika dalam pemeriksaan pihaknya mendapat indikasi bahwa motifnya mereka karena tidak ingin berperang melawan COVID-19 atau ada faktor lain, maka bisa saja akan ada pemecatan.

“kita akan analisa dan identifikasi melalui bukti-bukti hasil pemeriksaan, bisa saja kita pecat atau dinonjobkan” katanya.

Seluruh pejabat eselon di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Mereka mengaku kecewa dengan penetapan tersangka LS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian dalam kasus pengadaan masker tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tertanggal 28 Mei 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh 20 pejabat eselon III dan IV di atas materai Rp10.000.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *