23 Anggota Polisi di Banten Terjerat Kasus Narkoba
Serang, – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten menindak 23 anggota oknum polisi di wilayah hukum Polda Banten, terkait penyalahgunaan narkoba di tahun 2022 ini.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan jika pihaknya telah menindak puluhan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polda Banten, yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Sebagai early warning buat kita dalam mengawasi anggota tersebut, dari narkoba saja ada 23 kemudian pelanggaran lain,” kata Yudho Hermanto, Rabu (13/7/2022).
1. Ada 86 pengaduan terkait dugaan pelanggaran polisi di Banten
Selain menindak pelaku penyalahgunaan narkoba, Yudho menjelaskan pada tahun 2022 ini, Bid Propam menerima puluhan aduan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran profesi Polri.
“Ada sekitar 86 pengaduan semester ini. Dari mulai bulan Juli sampai Juni dengan kategori 63 selesai sisanya masih dalam proses,” jelasnya.
2. Ada sebanyak 14 anggota Polda Banten yang diberhentikan pada 2021
Yudho menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Bahkan, di tahun 2021 lalu, ada belasan anggota Polda dan polres jajaran telah dipecat sebagai anggota Polri.
“Tahun lalu, sebelum kami ini ada sekitar 14 orang yang kita lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk menjadi anggota Polri dan tidak dapat dipertahankan menjadi anggota Polri. Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan,” katanya.
Yudho mengungkapkan PTDH yang dilakukannya, lantaran oknum polisi tersebut sudah berulang kali melakukan pelanggaran, dan tidak bisa dilakukan pembinaan.
“Pelanggaran berulang-ulang, sudah dilakukan tindakan dan kemudian ia memperoleh vonis, ataupun pidana polisi yang sudah dapat dilakukan pemberhentian,” ungkapnya.
3. Propam akan perketat pengawasan anggota
Yudho menegaskan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, pihaknya memperketat melakukan pengawasan, sehingga anggota tidak melakukan pelanggaran.
“Siswa SPN sebelum dilantik sebagai anggota Polri melakukan penandatanganan Fakta integritas. Dalam klosulnya bahwa yang bersangkutan atau anggota polri tersebut, apabila dilantik sudah berjanji tidak akan melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Penulis:WR

