HukrimNews

Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Hukuman Mati 2 Bandar Narkoba

Serang, – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir vonis hukuman mati dua bandar narkoba Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi menjadi kurungan penjara 20 tahun.

Keduanya merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kilogram yang diamankan Bareskrim Mabes Polri di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Humas PT Banten Binsar Gultom mengatakan pihaknya mengabulkan upaya banding para terdakwa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“PT Banten telah memperbaiki putusan PN Serang dari pidana mati menjadi pidana penjara 20 tahun,” kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Binsar menjelaskan, pertimbangan PT Banten membatalkan vonis hukuman mati dua Warga Negara Asing ( WNA) asal Pakistan dan Yaman tersebut karena penjatuhan pidana mati itu tidak sesuai dengan fakta persidangan

“Jadi secara khusus memang dipertimbangkan terkait dengan masalah beratnya dan jumlah barang bukti tergolong tidak jelas berapa kilogram belum dapat dipastikan,” katanya.

Dia menyebutkan, masalah terminologi melebih 5 gram itu terlalu abstrak dan menimbulkan multitafsir. Seberapa berat dan jumlah barang bukti narkotika yang disalahgunakan.

“Ada satu keraguan hakim tingkat pertama dalam putusannya dihubungkan dengan berat barang bukti yang disalahgunakan itu dan yang diedarkan atau diperjual belikan seperti apa,” katanya.

Kemudian, dia menyebutkan bahwa pemilik sabu-sabu seberat 787 kilogram itu bukan para terdakwa melainkan yaitu Satar (DPO asal Iran). Kemudian usia para terdakwa masih 64 tahun sehingga dinilai masih ada harapan untuk memperbaiki diri dari pekerjaan sebelumnnya.

“Jadi hal ini pidana mati kan urusan tuhan yah. Ini kan menyangkut nyawa dan ada kemungkinan memperbaiki pekerjaan sebelum dipanggil tuhan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Bashir dan Adel. Putusan ini pun sesuai dengan tuntutan JPU. Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kilogram.

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati,” kata mejelis hakim kepada kedua terdakwa beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa, diketahui Bashir dan Adel tiba di Indonesia pada Februari 2020. Keduanya lantas menginap di apartemen NIffaro Park Tower Eboni lantai 10 unit 8 yang terletak di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sekitar 10 hari kemudian, Bashir dihubungi temannya, yaitu Satar (DPO asal Iran), untuk mengambil narkoba di Tanjung Lesung. Bashir yang tidak bisa berbahasa Indonesia kemudian meminta Adel untuk membantunya.
Pada April 2020, dengan bantuan GPS, Bashar dan Adel menuju Tanjung Lesung dengan menggunakan mobil Avanza Silver No Pol. B-1439-URJ.

Namun sebelum tiba di lokasi, Adel mencari sewa tempat untuk bisa menyimpan Sabu di daerah Serang, Banten selama 1 tahun dengan harga Rp15 juta per tahun. Setelah mendapatkan tempat, Bashir dan Adel langsung ke Tanjung Lesung untuk mengambil narkoba tersebut.
Di sana, sebuah speedboat yang ditumpangi empat warga Iran sudah ada dipinggir pantai. Selanjutnya 4 orang tersebut menurunkan karung sebanyak 16 karung dan memasukannya ke dalam mobil.

Belasan karung berisi sabu itu kemudian disimpan dalam Ruko di Kampung Kepandaian Got RT 02 RW 07 Jl. Takari, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dua hari kemudian Bashir dan Adel membuka isi karung dan isinya adalah sabu dan jumlahnya sekitar 430 bungkus dibungkus kotak putih, masing-masing seberat 1 kilogram. Kemudian, sabu tersebut akan dikemas dengan menggunakan kardus.

Pada 22 Mei 2020 saat keduanya di dalam ruko, anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahaan dalam Ruko, ditemukan 30 kardus disimpan dalam 736 plastik dengan berat 786.795 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan ke Apartemen Nifarro. Di sana, polisi kembali menemukan 1 buah kardus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10.315 gram, yang disimpan dalam 10 plastik.

Dengan demikian, barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang di simpan para terdakwa dalam dua tempat, yaitu di Ruko Jl Takari Serang dan Apartement Niffaro berjumlah 31 kardus atau sebanyak 746 plastik.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *