News

Wali Kota Serang Ancam Cabut Izin Usaha Mall Yang Nekat Buka Saat PPKM Darurat

Serang, – Kota Serang mulai menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Ibukota Banten ini masuk dalam assesmen situasi pandemik level 4 dengan pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat. Penutupan pusat perbelanjaan, perkantoran hingga tempat ibadah diberlakukan.

“Jadi tidak ada yang diubah, instruksi wali kota disesuaikan dengan inmendagri. Baik tempat peribadatan yang ditutup, kemudian pelayanan penting dan tidak penting semuanya ditutup,” kata Wali Kota Serang Syafrudin saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Syafrudin menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola pusat perbelanjaan yang tetap buka pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. Termasuk, pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, seperti di masjid, gereja, pure, vihara, dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.

“Ada sanksinya, apabila melanggar maka sesuai dengan instruksi dengan dua kali teguran, apabila masih membandel maka akan kami tutup,” katanya.

Sementara untuk pasar tradisional seperti pasar induk Rau, kemudian ritel diperbolehkan untuk tetap buka, namun dibatasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Warung makan, cafe dan pedagang kaki lima hanya boleh menrima take away tidak menerima makan di tempat.

“Akan ada pengawasan juga dari satpol pp,” katanya.

Untuk diketahui, ada tiga daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam asesmen level 4 pada pelaksanaan PPKM Darurat yakni, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *