Hasil Denda Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Terkumpul Jutaan Rupiah
SERANG – Hasil tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggar PPKM darurat di Kota Serang memilih untuk membayar denda. Setelah melakukan sidang ditempat, Satpol PP Kota Serang mencatat denda yg dibayarkan secara keseluruhan Rp4,150,000.
Kasat Pol PP Kusna Ramdhani menyebutkan, dari hasil tipiring pelanggar PPKM darurat uang denda sudah dilaporkan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri, semuanya akan disetorkan ke Kas Daerah pemerintah Kota Serang.
“Sudah kemarin juga diberitahukan ke pihak kejaksaan juga, kami hanya menerima uangnya nanti akan disetorkan ke Kasda,” kata Kusna, Selasa (13/7/2021).
Uang denda yang terkumpul dari pelanggar PPKM darurat itu, didominasi oleh pelanggar tidak memakai masker dan pemilik warung yg melayani makan ditempat.
“Didominasi oleh pelanggar tidak memakai masker sama dengan pemilik warung yg melayani ditempat harusnya kan take a way,” ungkapnya.
Adapun jumlah denda yg dibayarkan sesuatu keputusan hakim dalam sidang tipiring, dari mulai Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu.”Kebanyakan tidak memakai masker didenda Rp100 ribu sesuai keputusan hakim, pemilik warung makan juga sama didenda segitu,” tegasnya.

