HukrimNews

Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Menangkap 6 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Truk

Cilegon, – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencurian mobil truk dan menangkap 6 sindikat pencuri spesialis Truk.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, Sekira tanggal 10 juli 2021, mobil truk yang menjadi mobil rentalan itu sengaja di pesan oleh keenam pelaku dan memberikan alamat kepada pihak rentalan mobil. Kemudian pada saat itu, sang supir menuju ke lokasi yang sudah diberikan oleh para pelaku.

Saat menunggu pemesan mobil tersebut, sang supir pun diajak beristirahat dan tidur di salah satu penginapan di Pondok Sanghiyang oleh para pelaku. Dan pada saat itu juga, pelaku melakukan aksi nya dengan mencuri semua barang milik korban, beserta mobil dan surat-surat kendaraan.

“Pelaku mengajak korban untuk istirahat, dan pada saat korban tertidur pelaku langsung merampas harta benda milik korban dan meninggalkan korban di kamar serta menguncinya dari luar,” katanya pada wartawan pada saat melakukan Ekspose (23/07/2021).

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, Saat korban mengetahui bahwa ke enam pelaku tersebut mencuri harta benda miliknya. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Cilegon.

“Korban melapor ke Satreskrim, kemudian menjelaskan awal mula kejadian, lalu petugas pun langsung menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

2 dari 6 pelaku tersebut pada saat di tangkap mencoba melawan petugas, dan akhirnya petugas pun melakukan tindakan tegas yakni, menembak di bagian kaki.

“Pada saat mau ditangkap mencoba melawan, terpaksa kami ambil tindakan tegas teurukur dan menembak kaki kedua otak dalam kasus itu,” tuturnya.

Karena aksi kejahatannya tersebut, Keenam pelaku tersebut akan di kenakan pasal 363 dan 480 KUHP.

“Empat orang pelaku kita kenakan pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta 2 orang yang menjadi otak dalam pencurian tersebut, kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Tutupnya.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *