HeadlineHukrim

Terima Suap Rp530 Juta, Kadishub Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipikor

Cilegon,- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Uteng Dedi Apandi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap parkir Rp530 Juta, Kamis (19/08/2021).

Uteng Dedi Apandi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir yang ada di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

Kadishub Cilegon yang masih aktif dalam jabatannya itu resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon (Kejari) dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas II A Cilegon, dan ditahan Selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka tentunya tidak gegabah. Sebelum itu, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan yang masih aktif. Tim penyidik Kejari Cilegon telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi,” Kata Ely kepada wartawan.

Ely juga menjelaskan, Uteng Dedi Apandi yang merupakan Kadishub telah terbukti menerima suap dari 2 perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di pasar Kranggot Kota Cilegon dengan nilai sebesar Rp530 Juta.

“Ada dua perusahaan swasta yang memberikan suap. Saya tidak bisa menyebutkan, titik lokasi lahan pengelolaan parkir itu ada di pasar Kranggot. Kadishub ini menerima suap sebesar Rp530 juta,” katanya.

Akibat Perbuatannya, Tersangka Uteng Dedi Apandi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis:RC

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *