Kejari Masih Enggan Ungkap Penyuap Kadishub Cilegon, Ada Apa?
Cilegon, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hingga saat ini masih enggan mengungkapkan dua perusahaan yang memberi uang suap terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi.
Diketahui sebelumnya, Kadishub Cilegon Uteng ditetapkan sebagai tersangka suap Rp530 juta untuk penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot Kamis (19/8/2021) pekan lalu.
Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Asyari mengatakan, alasan pihaknya belum membuka dua nama perusahaan pemberi suap lantaran masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Kejari Cilegon.
“Masih penyidikan, kemarin (penetapan tersangka baru) belum, belum ditetapkan,” kata Hasan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Padahal dalam keterangan pers sebelumnya, pihaknya telah menerangkan ada keterlibatan pihak swasta dalam kasus tersebut. Namun sudah satu pekan pihak swasta tak kunjung ditetapkan tersangka bahkan masih enggan mengungkap nama perusahaannya.
“(Alasannya apa?). Nanti kita sampaikan lagi yah,” tutur Hasan sembari menutup telepon wartawan.
Terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mendorong Kejari segera mengungkap dua perusahaan yang memberi suap terhadap tersangka Uteng. Sebab, dia menilai, sikap ketidak terbukaannya pihak Kejari Cilegon dalam kasus tersebut membuktikan penegak hukum masih tebang pilih dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi memang ini yang jadi pertanyaan publik ada apa dengan kejari Cilegon,” kata Uday.
Penulis:WR

