HeadlineHukrim

Masker Nakes Yang Dikorupsi di Banten Ternyata Dibeli Online Rp72 Ribu

Serang, – Pengadaan masker untuk tenaga kesehatan (Nakes) KN95 senilai Rp3,3 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang dikorupsi ternyata dibeli secara online.

Hal itu berdasarkan keterangan dari Direktur PT Bekah Mandiri Manunggal (BMM) Agus Hariyanto selaku penyedia barang dari PT Right Asia Media (RAM).

Saksi dihadirkan untuk terdakwa yaitu Lia Susanti dari PPK Dinkes dan dua terdakwa lain yaitu Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM dan Agus Suryadinata.

Agus menceritakan, pada saat pihaknya mendapat pesanan masker dari PT RAM sebanyak 15 ribu pcs. Dirinya langsung mencari barang tersebut melalui market place, lalu ditemukan penjual perorangan dari Jakarta menawarkan harga Rp72 ribu per pcs.

“Beli online saya search digoogle ada perusahaan jual waktu itu alamat di Jakarta dapat harga Rp72 ribu per pcs dari Haji Hardian beli satu kali tiga kali pengiriman sesuai pengiriman seluruhnya 15 ribu pcs,” kata Agus dihadapan majelis hakim saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (25/8/2021).

Setelah itu, PT BMM menawarkan harga Rp88 ribu per pcs kepada PT RAM namun ditolak. Setelah terjadi tawar-menawar maka disepakatilah bahwa PT RAM membeli masker KN95 dengan harga Rp82 ribu per pcs sebanyak 15 ribu dengan sistem pengiriman barang. Sebab, pada saat itu masker masih menjadi barang yang langka.

Namun, oleh PT RAM dijual Rp220 ribu per pcs kepada Dinkes Banten dengan total nilai anggaran Rp3,3 miliar. “Jadi ril penjualan dari PT BMM itu Rp 1,3 miliar,” katanya.

Setelah transaksi, Agus mengaku dirinya diminta untuk memanipulasi kuitansi atau invoice dari nilai Rp1,3 miliar menjadi Rp3,3 miliar oleh PT RAM namun ia tolak. Kemudian, nama dan tanda tangan dia dicatut dalam invoice palsu yang dibuat PT RAM untuk disetorkan ke Dinkes Banten.

“Setelah selesai transaksi minta kuitansi dibesarkan. Saya bilang gak bisa memang harga segitu,” katanya.

Dia mengaku bahwa nama dan tanda tangannya telah dipalsukan oleh terdakwa Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM dan Agus Suryadinata setelah Inspektorat dan BPKP datang ke kantornya karena adanya dugaan kemahalan pembayaran.

“Ya tahu-nya (tanda tangan dipalsukan) setelah itu (BPKP datang),” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *