News

Begini Aturan Sekolah Tatap Muka SMA Dan SMK di Banten

Serang, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah mengizinkan SMA dan SMK menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada 1 September 2021. Seluruh sekolah diminta untuk mematuhi aturan PTM di masa pandemik COVID-19.

“Paling penting saya tekankan ke kepala sekolah, siapkan prokes ketat, kedua prinsip harus ada persetujuan orangtua,” kata Kadindikbud Banten Tabrani kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Pihak sekolah dilarang memaksa siswa untuk ikut PTM jika tidak mendapat izin dari orang tua. Kemudian, harus menyediakan fasilitas belajar daring bagi siswa yang memilih belajar di rumah.

“Meksi PGM bisa dilakuan, tapi kalau orangtua gak boleh (beri izin) bisa siswa tetap belajar online,” katanya.

Setiap sekolah harus menyediakan ruangan isolasi khusus untuk mengantisipasi jika ada anak yang terpapar virus corona. Mereka harus siap berkordinasi dengan fasilitas kesehatan.

“Tiba-tiba ada gejala (terpapar) sekolah harus langsung komunikasi dengan faskes setempat,” katanya.

Maksinal siswa yang mengikuti PTM harus 50 persen dengan waktu belajar dikurangi tanpa adanya isirahat. Yang biasanya 45 menit dalam satu mata pelajaran bisa dikurangi 30 menit sehingga pukul 10:30 WIB siswa sudah pulang.

“Pelajaran praktek yang produktif itu didahulukan. Atau mata pelajaran adaftif eksak perlu pendalaman pada saat penyampaian materi guru.
Ekstra kulikuler jangan dulu namanya belum normal,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *