HeadlineNews

Dipolairud Polda Banten Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Sebanyak 9382 Ekor

Cilegon, – Seorang tukang ojek asal bayah Kabupaten Lebak Banten ditangkap polisi lantaran kedapatan menyelundupkan benih lobster senilai 2,5 Miliar Rupiah.

Pelaku ditangkap diperjalanan pada saat hendak mengantarkan pesanan 50 kantong plastik berisi 9382 benih lobster.

Jajaran Ditpolairud Polda Banten berhasil mencegah upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 9382 dari seorang pelaku berinisial BY yang rencananya hendak dikirimkan ke wilayah Sukabumi Jawa Barat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi atas kinerja Polair yang berhasil melakukan penangkapan di wilayah Lebak pada hari kamis (2/9/2021).

“Benih benih ini diperoleh dari nelayan, Dan sindikasi yang mulai dari penyedia benih tersebut sudah di identifikasi oleh penyidik Ditpolair, Dan penerimanya pun dapat pidana,” Katanya kepada wartawan (3/9/2021).

“Persangkaan dalam kegiatan tersebut ada pada pasal 92 juncto pasal 26 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang omnibus law atas perubahan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, Dan ancaman penjara lebih dari 7 tahun,” Tambahnya.

Berdasarkan laporan dari warga dan kerap terjadi pengantaran atau penyelundupan benih lobster, Tersangka lainnya sudah berhasil di ringkus dan sisanya masih dalam pengejaran, Benih benih lobster ini nantinya akan dilepas liarkan di perairan wilayah Carita Kabupaten Pandeglang.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *