Perjalanan Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangel Yang Ditangani KPK
Serang, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tenga mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Hal ini disampaikan jubir KPK Ali Fikri pada Kamis (2/9/2021). Kini lembaga antirasuah tengah mengumpulkan untuk mengusut dugaan korupsi tersebut. Diketahui, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Lantas bagaimana perjalanan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk unit sekolah baru bisa disidik KPK.
Pada APBD tahun 2017, Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja modal dan belanja barang/jasa pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru SMAN dan SMKN sebesar Rp40 miliar dan Rp868 untuk sembilan titik di beberapa wilayah di Banten salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan.
Kemudian pada Desember 2017 telah direalisasikan belanja modal sebesar Rp.39.962.804.000, yang terdiri dari belanja pembelian 9 lahan sebesar Rp.38.893.404.000 dan Biaya operasional pendukung sebesar Rp.1.069.400.000.
Adapun realisasi belanja barang/jasa sebesar Rp.852.120.000, yang terdiri atas belanja jasa konsultansi feasibility study (FS) sebesar Rp.426.420.000 dan jasa tim penilai appraisal sebesar Rp425.700.000.
Dalam dokumen executiv summary pengadaan lahan untuk sekolah baru SMAN dan SMKN Pada Dindikbud Banten tahun 2017, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menemukan selisih antara nilai wajar appraisal per meter (NWA) dengan nilai ganti rugi per meter (NGR) di seluruh titik rata-rata selisih Rp.1.000 hingga selisih Rp.4.206.
Selain itu jangka waktu perencanaan pengadaan lahan tidak memadai. Sebab, proses pengadaan untuk pembangunan 9 unit sekolah baru SMAN/SMKN TA 2017 hanya dilaksanakan kurang lebih 2 bulan.
Kemudian, Dindikbud tidak membuat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk pembangunan unit sekolah baru SMAN dan SMKN tahun anggrab 2017.
“KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah proses pekerjaan selesai,” kata Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Lalu dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk unit sekolah baru itu dilaporkan ke KPK pada Desember 2018. Namun, dari 9 titik pengadaan lahan sekolah yang dilaporkan baru untuk SMKN 7 Tangerang Selatan yang ditangani oleh oleh lembaga anti rasuah tersebut.
“Waktunya relatif lama saya laporkan 20 desember 2018 dan baru ditangani sekarang sungguh pun demikian saya apresiasi pihak penyidik KPK,” tuturnya.
Disampaikan Uday, berdasarkan surat perintah pemcairan dana untuk pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel itu nilainya Rp 17,9 miliar. Namun dari kuitansi yang ada pemilik lahan atas nama Sofia hanya menerima senilai Rp7,3 miliar
“Kemudian kita juga temukan kuitansi yang ditanda tangani oknum Dindikbud inisial AK yang dia terima Rp10,3 miliar artinya dari Rp17 miliar yang diterima oleh pemilik lahan hanya Rp7,3 miliar. Dan Rp10 miliar itu tidak jelas keberadaannya kemana,” katanya.
Penulis:WR

