HeadlineNews

JPU Diminta Ungkap ‘Kerabat Polda Dan keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Masker

Serang, – Koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Banten Bersih mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mengungkap “anggota Polda Banten” yang muncul dalam sidang korupsi pengadaan masker.

Diketahui pada sidang lanjutan kasus korupsi masker, Rabu (1/9/2021). Saksi Khania Ratnasari selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten mengatakan jika dirinya mengetahui jika terdakwa Agus Suryadinata mengenalkan diri sebagai kerabat dari Anggota Polda Banten, pada saat pertemuan pertama atau pada saat penawaran.

“Kami dorong JPU untuk ungkap yang disebut saksi dari tim pendukung PPK karena anggota di polisi di lingkungan Polda itu banyak,” kata Peneliti Banten Bersih Adam Alvian saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Selain itu, JPU pun diminta untuk mengungkap keterlibatan anggota DPRD Kota Serang Ari Winanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,6 miliar tersebut.

Dimana dalam kesaksiannya, Ujang Abdurahman selaku Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertugas melakukan verifikasi dokumen dan membuatkan kontrak, antara PPK dan PT Right Asia Media (RAM), atas perintah Khania tim logistik.

Ujang menjelaskan saat dokumen PT RAM dilakukan verifikasi terjadi beberapa kali revisi, pada Direktur PT RAM. Awalnya Direktur menggunakan nama Anggota DPRD Kota Serang Ari Winanto. Namun beberapa hari kemudian dirubah menjadi nama terdakwa Wahyudin Firdaus.

“Di dalam perencanaan pengadaan sudah mulai gak benar administrasinya. JPU pun harus membongkar keterlibatan anggota DPRD itu,” katanya.

Adam menilai dengan adanya sejumlah pengakuan yang menunjukan temuan baru dari beberapa saksi itu, merupakan ajang pembuktian keseriusan Kejati Banten membongkar kasus korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan tersebut.

“Ini salah satu ajang pembuktian (Kejati) untuk memberantas korupsi di Banten,” katanya.

Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan masker KN95 ini Kejati Banten menyeret tiga nama yakni terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *