News

JPU Cabut Banding Vonis Eks Dirut Garuda Ari Askhara

Serang,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding vonis Pengadilang Negeri (PN) Tangerang terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara.

Diketahui, majelis hakim PN Tangerang memvonis I Gusti Ngurah Askhara satu tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dalam kasus penyelundupan motor mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton.

“Jaksa PU Tangerang telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra,” kata Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Gultom menyampaikan, sebelumnya JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 17 Juni 2021 atas putusan PN Tangerang pada dengan akte nomor 43/Akta. Pid/2021/PN.Tangerang jo dan nomor 192/pid.sus/2021/PN Tangerang.

Namun pencabutan banding JPU secara resmi baru diterima PT Banten pada 14 September atas putusan PN Tangerang.

“Surat pencabutan tersebut diterima Humas PT. Banten hari ini,” katanya.

Meski divonis satu tahun, dalam putusan majelis hakim PN Tangerang Ari tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia hanya menjalani masa percobaan 20 bulan, jika dia melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tersebut maka vonis itu harus dijalani.

Tapi jika dalam masa percobaan selama 20 bulan itu Ari Askhara tidak melakukan tindak pidana maka juga tidak perlu menjalani hukuman bui.

Ari Askhara menjadi terdakwa kasus dugaan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus ini sempat menjadi sorotan dan perhatian publik pada 2019 lalu, karena penyelundupan itu diangkut pesawat baru Garuda Indonesia A330-900 NEO dari Prancis.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *