News

Jadi Tersangka FS Fiktif, Eks Sekdis Dindik Banten Ditahan

Serang, – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan studi kelayakan atau feasibility study (FS) fiktif untuk pengadaan lahan gedung unit sekolah baru (USB) SMA/SMK 2018, Senin (27/9/2021).

Kegiatan FS tersebut dianggarkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdikbud) Provinsi Banten senilai Rp 800 juta.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan kedua tersangka yang ditahan yaitu, berinisial AS selaku honorer dan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan studi kelayakan di Dindikbud Provinsi Banten tahun 2018.

“Penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” katanya kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Ivan menjelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan, untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN , dengan pagu anggaran Rp800 juta.

“Bahwa dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan, akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif),” jelasnya.

Ivan mengungkapkan adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari lelang dan dengan cara meminjam beberapa perusahaan yang dibuat seolah-olah mengerjakan pekerjaan.

“Ada 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan. Kemudian oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Ivan menjelaskan dari hasil penyidikan dipastikan bahwa, pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku ppk.

“Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa konsultansi studi kelayakan tersebut. Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss atau sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp.697 juta,” jelasnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *