News

Soroti Bangunan di Pinggir Pantai, Gubernur Wahidin: Bila Perlu Bongkar

Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim menyoroti bangunan-bangunan yang langgar aturan sempadan pantai di Kawasan pesisir pantai Anyer hingga Ujung Kulon wilayah paling barat Banten.

“Ada bangunan digaris pantai. (Padahal) sepadan pantai harusnya 50 meter loh,” kata Wahidin kepada wartawan, usai tinjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Kamis (14/10/2021).

Dia mengatakan, hampir seluruhnya garis pantai di Banten dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan. Seharusnya, lanjut Wahidin, kawasan pesisir pantai tidak boleh menjadi milik pribadi atau korporasi.

“Di negara mana pun pantai itu menjadi milik publik. Kalau kita kan dari Anyer sampai Sumur kan liat dikuasain swasta dipagar,” katanya.

Kedepan, Pemprov Banten akan melakukan sosialisasi hingga tindakan penertiban terhadap banguan-bangunan tersebut. Sehingga masyarakat dan wisatawan tidak kesulitan lagi menikmati pantai di Banten.

“Kedepan diberikan sosialisasi, dibongkar kalau perlu,” tutur mantan Wali Kota Tangerang tersebut.

Menurutnya, penertiban bagi akses publik ke pantai harus dilakukan. Karena sangat merugikan masyarakat, saat ini akses ke pantai untuk publik banyak yang dibatasi termasuk untuk nelayan dan masyarakat umum.

“Jadi pantai itu harus menjadi akses publik masyarakat boleh disitu, nelayan boleh mampir disitu, yang mau mampir pinggir laut boleh disitu,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *