HukrimNews

Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Eks Kades di Serang Ditangkap Polisi

Serang, – Polres Serang menahan YS (43) mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang atas dugaan korupsi dana desa. Oknum Kades ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi mengatakan, penangkapan YS berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan negara senilai Rp600 juta lebih.

Dia mengatakan, pelaku selama ini korupsi dana desa sejak 2012 hingga 2018 berkaitan dengan dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Bahkan dia tak mampu menunjukkan bukti laporan penggunaan dana desa tersebut.

“Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp695.659.000,” kata David saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).

David mengatakan, dana desa yang dikorupsi digunakan untuk keperluan pribadinya. Namun, dia tidak menjelasakan uang tersebut digunakan untuk apa saja.

“Untuk tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), dokumen pencairan dana desa, print out rekening koran, SK pengangkatan kepala desa dan laporan realisasi anggaran.

“Tersangka dijerat hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *