HukrimNews

Korupsi Lahan Samsat, Eks Kepala Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara

Serang, – Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Samsat Malingping Samad dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (19/10/2021).

Mantan Kapala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah telah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu permeter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

JPU Kejati Banten M Yusuf menyatakan terdakwa Samad terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana penjara dan denda, Samad juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hal memberatkan terdakwa Samad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu terdakwa berbelit-belit selama dalam persidangan dan menikmati hasil tindak pidana korupsi.

“Belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Dalam fakta Hal memberatkan terdakwa Samad tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu terdakwa berbelit-belit selama dalam persidangan dan menikmati hasil tindak pidana korupsi.

“Belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.
persidangan, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.

Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.

Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.

Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Disana dirinya diminta untuk berbohong.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, kasus pengadaan lahan ini bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,6 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektar, untuk pembangunan kantor Samsat Malingping.

Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp. 3,2 milyar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh terdakwa Samad yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan bernama Cicih. Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada November 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *