HeadlineHukrim

Terdakwa Korupsi Masker Dituntut 8 Tahun Penjara

Serang – Terdakwa Korupsi pengadaan masker Nakes COVID-19 di Provinsi Banten Agus Suryadinata selaku pihak swasta pemenang tender dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/11/2021).

Sementara, terdakwa Wahudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dan Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Banten keduanya dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU menilai ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi proyek pengadaan 15 ribu masker medis sehingga merugikan keuangan negara Rp1,3 milar dari total anggaran Rp3,3 miliar.

JPU Kejati Banten M Yusuf menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Menuntut terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo. Sidang ini juga diikuti terdakwa dan kuasa hukum.

Selain pidana penjara dan denda, Agus juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah, terdakwa memperoleh hasil korupsi Rp1,48 miliar, terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi Rp1,38 miliar.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta,” jelasnya.

Kemudian, terdakwa Wahyudin dituntut lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu Wahyudin pun diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp200 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Sementara terdakwa Lia Susanti dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *