HeadlineHukrim

Cerita Pimpinan Ponpes di Banten, Dana Bantuan Dibelah Semangka Oleh Terdakwa

Serang- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2018 dan 2020 yang merugikan negara sekitar Rp70 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten, Senin (15/11/2021).

Dalam sidang lanjutan tersebut JPU dari Kejati Banten menghadirkan sejumlah pimpinan ponpes yang menjadi korban pemotongan oleh terdakwa Epieh Saepudin seorang pimpinan ponpes di Labuan, Pandegalang dan Asep Subhi sekalu pimpinan Ponpes Darul Hikam.

Saksi Halimah pimpinan Ponpes Al-Falah mengatakan didatangi terdakwa Epieh untuk membantu pencairan dana hibah Ponpes 2020 dari Pemprov Banten senilai Rp30 juta. Saat datang, Epieh mengaku dari utusan dari Kesra Pemprov Banten.

Sebab, sebelumnya, ajuan bantuan hibah yang diajukan olehnya ke Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) tidak cair lantaran kurang persyratan Izin Operasional Pendirian (Izop) dan akte yayasan.

“Ya udah terima beres saja. Yang penting bu haji menerima pencairannya,” tutur Halimah menirukan Epieh, dihadapan majelis hakim.

Sepekan sebelum pencairan, dirinya mengaku dihubungi oleh terdakwa Epieh diberitahukan bahwa pasca pencairan dana dipotong setengah dari nilai bantuan yang diterima alias belah semangka sebesar Rp15 juta dari total bantuan Rp30 juta.

Awalnya dia sempat menawar untuk dipoting Rp1-5 juta saja namun ditolak oleh Epieh dengan alasan perintah dari atas.

“Kata saya berapa? Dia mintanya belah semangka. Saat itu saya belum paham. Apa maksudnya belah semangka. Saya bilang dipotong dua. Hah, sumbangannya 30 juta. Banyak amat kata saya,” katanya.

Nasib yang sama dialami oleh Udi pimpinan Ponpes Nurul Hidayat dan sejumlah saksi yang lain mereka mengaku harus bersedia dipotong Rp15 juta oleh terdakwa Epieh jika ingin dana cair. Dana bantuan tetap dicairkan meski tidak pernah mengajukan proposal.

“Saya nggak mengajukan proposal. Tau-tau datang Epieh ke rumah saya lalu setelah itu cair,” katanya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, total yang didapat dari belah semangka bantuan itu mencapai Rp 120 juta. Beberapa ponpes yang dipotong bantuannya adalah di Ponpes Darowes, Ponpes Assalik, Ponpes Raudatul Muta’alimin, Ponpes Alfalah Bumi Damai, Ponpes Roudatul Fata, Ponpes Attohiriyah, Ponpes Riyadul Wildan dan Nurul Falah.

Sementara, delapan saksi dari pimpinan ponpes lain yakni, Lili Jamalullae, Abdul Rohman, Ahmad Munawir, Oyo Sunarya, Ahmad Saeful Rohman, Abdul Aziz, Taufik dan Abdullah mengaku diakomodir oleh Asep Subhi yang juga pengurus FSPP Kecamatan Pandeglang.

Saeful Rohmat mengatakan seluruh administrasi pengajuan proposal hingga laporan pertanggungjawaban dibuatkan oleh terdakwa Asep. Namun, pasca pencairan dana bantuan dipotong oleh terdakwa dengan nilai bervariasi mulai dari Rp5-12 juta.

“Saya langsung ambil uang itu gak saya gunakan semua yang saya gunakan untuk ponpes sebesar Rp18 juta. Sisanya setelah ngambil ada pemotongan Rp12 juta rupiah yang diminta saudara Aseb Subhi,” katanya.

Diketahui dalam dakwan JPU, Asep Subhi menghubungi 11 ponpes dan meminta sebagian bantuan yang totalnya Rp 104 juta di Pandeglang. Ia juga meminta kepada masing-masing pengurus ponpes agar memberikan sebagian dana bantuan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *