HeadlineNews

Gubernur Banten Laporkan Buruh Yang Masuk Ruang Kerjanya Ke Polisi

Serang – Peristiwa pendudukan paksa massa buruh ke ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi yang digelar pada Rabu (22/12/2021) berujung laporan polisi.

Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan massa buruh yang menggelar aksi anarkis tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Jumat (24/12/2021).

Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Busro mengatakan, berdasarkan inventarisasi fakta-fakta di lapangan ada indikasi pelanggaran pidana saat aksi demonstrasi dari buruh yang menuntut kenaikan UMP dan UMK tersebut.

“Pak gubernur menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, tapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” kata Asep kepada wartawan di Mapolda Banten.

Dia menjelaskan ada sejumlah pasal tindak pidana yang dilaporkan, diantaranya pasal 170 KUHP terkait pengerusakan di ruangan kerja gubernur, pasal 207 KUHP tentang tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena dinilai ada dugaan digerakan secara sistematis.

“Yang terakhir melihat berbagai rangkaian video yang viral di media sosial. kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE,” tuturnya.

Dia meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan tegas melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku demonstrasi anarkis di pendopo Gubernur Banten.

“Kita juga sudah menemui dari unsur representasi dari perwakilan pak Kapolda yakni kabid Humas dan Dirkrimum Polda Banten,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pihaknya akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan desakan dan harapan tokoh masyarakat.

Selain itu, Polda Banten pun akan melakukan evaluasi terhadap penanganan aksi unjuk rasa buruh yang berujung pendudukan ruangan kerja Gubernur Banten.

“Ini akan jadi koreksi bagaimana persiapan antisipasi dan pola pengamanan saat aksi demo buruh. Polda Banten secara internal akan melakukan koreksi,” katanya

tindak pidana pengrusakan melanggar pasal 170 KUHP kemudian ada tindak pidana karena sudah masuk ke ruang gubernur dimana beliau merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konteks otonomi daerah kemudian ada tindakan tindakan melanggar hukum ini sudah kemudian sudah bentuk memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar pasal 207 KUHP dan kelihatan gerakan masa ini juga digerakkan secara sistematis dan kami lihat ada unsur penghasutan di pasal 160 KUHP selanjutnya kami juga dari tim kuasa hukum melihat berbagai rangkaian video yang viral di media dalam bentuk video video pada di ruang lokasi gubernur pada lokasi unjuk rasa dan karena ini bentuknya video maka kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *