News

Penahanan Dua Buruh Yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Resmi Ditangguhkan

Serang, – Dua buruh, Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih secara resmi mendapatkan penangguhan penahanan sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka pengerusakan ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kedua buruh tersebut keluar dari Rutan Polda Banten dijemput langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/12/2021). Keduanya bersedia menjadi penjamin kedua anggotanya tersebut.

“Kami meminta secara persuasif kepada Kapolda Banten, kami menjaminkan diri kami sebagai pemimpin agar anggota kami agar ditangguhkan penahannya,” kata Andi di Mapolda Banten.

Dia berharap perkara tersebut bisa diselesaikan dengan melakukan keadilan restoratif (restorative justice) atau tempuh jalur damai. Tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebab keduanya merupakan warga Banten.

Oleh karenanya dia mendesak Gubernur Banten mencabut laporan dalam kasus penggerudukan kantor orang nomor satu di Banten tersebut.

“Tidak ada gunakan melanjutkan masalah ini berlarut-larut dan tidak ada gunanya memperpanjang masalah ini,” kayanya.

Ditempat yang sama Said Iqbal, mendesak mantan Wali Kota Tangerang itu menyudahi konfliknya bersama kaum buruh karena bisa berimbas luas termasuk ke dunia Internasional. Dia berharap Wahidin Halim mau berdialog dengan serikat buruh.

“Bangun dialog ini persoalan buruh dengan gubernur soal upah minimum kembalikan pada pokok persoalannya,” katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, syarat penangguhan yang diajukan oleh serikat buruh sudah terpenuhi oleh karenanya kedua tersangka sudah bisa dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Kemudian untuk proses restorative justice Polda Banten masih menunggu kedua belah pihak.

“Untuk proses berkas perkara masih berjalan tapi tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Penulis : WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *