Pasca Viral, Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang
Serang- Setelah ramai menjadi perbincangan publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengklaim akan meneliti kembali perkara kasus pemerkosaan gadis difabel mental oleh paman dan tetangganya.
“Untuk perkaranya saya sebagai kasat reskrim yang baru saya akan mengecek dan meneliti dan saya akan kordinasi dengan JPU untuk perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Rabu (19/1/2022).
Namun, pihaknya masih enggan melakukan penahanan terhadap tersangka EJ (39) dan SN (47) selama proses penelitian berkas perkara tersebut. Polisi mengaku tidak bisa menangkap kembali karena khawatir melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kita menahanan itu hak asasi manusia (HAM) pak kita tidak bisa sembarangan kita melakukan penahanan,” katanya.
Disampaikan David, pembebasan dua tersangka tersebut merupakan penangguhan atas dasar adanya musyawarah antara keluarga korban dan pelaku serta adanya pencabutan laporan.
“Pembebasan pelaku ini sudah ditangguhkan dengan alasan penyidik pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah,” katanya.
Untuk diketahui, setelah pelaku dibebaskan gadis difabel berumur 22 yang menjadi korban pemerkosaan di Kota Serang, Banten itu dinikahkan dengan pelaku SN (47) yang merupakan tetangga korban. Kini korban Y tengah mengandung bayi yang berumur 6 bulan.
Penulis:WR

