Tim Kuasa Hukum KONI Provinsi Banten : Gugatan Termasuk Prematur Dan Salah
Serang ,- Berkaitan dengan adanya pengajuan gugatan dari pihak KONI Kota serang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. KONI Provinsi Banten Menanggapi perkara gugatan tersebut dan mengklarifikasi.
Pada Musyawarah Provinsi Olahraga Provinsi Banten (Musorprov) tanggal 14 Desember 2021 yang telah menghasilkan dan terpilihnya Drs.H.Edi Ariadi, M,Si Sebagai Ketua umum KONI Provinsi Banten Periode 2021 – 2025.
Musorprov IV juga dilaksanakan sesuai dengan AD/ART KONI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No.3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional jo PP No.16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Dan sudah disahkan oleh pihak KONI Pusat berdasarkan SK KONI Pusat No.07 Tahun 2022.
Asep Abdullah Busra, SH, MH, CLA Selaku Kuasa hukum KONI Provinsi Banten mengatakan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh pihak KONI Kota Serang lemah.
“Karena objek sengketa TUN yang diajukan oleh pihak penggugat berupa hasil keputusan Musorprov Banten adalah bukan objek sengketa Tata Usaha Negara,” Pungkasnya.
“Selain itu gugatan yang diajukan pihak penggugat juga prematur dan salah mengajukan forum karena seharusnya berdasarkan AD/ART dan Pasal 88 No.3 Tahun 2005, dan Harusnya ditempuh melalui Musyawarah terlebih dahulu,” Tambahnya.
“Dan saya menghimbau kepada pihak penggugat dan seluruh elemen masyarakat yang terkait agar tetap legowo dan ikhlas dengan hasil keputusan yang sudah ada, Agar situasi olahraga di Provinsi Banten agar bisa berjalan dengan baik dan memajukan olahraga di Provinsi Banten” Tutupnya.
Sementara Kuasa Hukum KONI Kota Serang yakni Rohadi memaparkan, dalam hal ini kehadiran dari pada kuasa hukm Edi Ariadi dinilai sangat keliru sebenarnya.
Pasalnya, yang digugat adalah KONI Banten versi Rumiah Kartoredjo yang sampai saat ini menurut keputusan Musorprov KONI Banten beliau masih berlaku sebagai ketua umum “Karena di situ diamanatkan beliau harus menyelesaikan laporan administrasi, keuangan sampai dengan pelantikan dan saya sayangkan kapabilitas Edi Ariadi itu kan beliau sangat memahami proses administrasi beliau dianggap sebagai pemenang di musorprov tapi lupa bahwa dengan ditetapkannnya beliau sebagai pemenang dengan diterimanya SK, ketika belum dilantik ya belum resmi menakhodai KONI Banten,” jelasnya.
Terkait pejabat publik, bila menilai Edi bukan pejabat publik tanpa melihat definisi yang demikian. Padahal di dalam SK ketua KONI Banten nomor 35 disebutkan bukan pejabat publik dan atau atasan pejabat struktural sesuai UU berlaku. “Jadi kalau mau menafsirkan pak Edi pejabat publik atau bukan pakai Undang-Undang, bukan pakai tafsiran sendiri. Di dalam penjelasan peraturan komisi informasi bahwa partai politik adalah badan publik. Dan ketuanya adalah pejabat publik di tingkat provinsi itu yang saya sayangkan apalagi pak Edi Ketua NasDem Banten,” pungkasnya.
Penulis:DM

