News

Lelang Pembangunan Gedung 3 Rumah Sakit di Dinkes Banten Diadukan Ke Kejati

Serang – Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (MAPPAK Banten) melayangkan surat Aduan ke Kejati Banten, terkait adanya lelang pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan, dan RSJKO dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang di duga kurang sehat, Rabu (19/1/2022).

Amrul, selaku ketua DPP LSM GEGER Banten yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten mengatakan, kami sebagai lembaga sosial kontrol melakukan laporan aduan ke Kejati Banten. Guna untuk Pencegahan dalam Tender yang sedang dilaksanakan sedini mungkin, yang mana sebelumnya ramai dalam pemberitaan di Media Online.

“agar tidak terjadi lagi kesewenang – wenangan, seolah – olah kebal terhadap hukum.”Kata Amrul

Lebih lanjut Amrul memaparkan, juga agar tidak terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum, dan dugaan yang menjadi tanda tanya besar dalam proses lelang pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang selama ini menjadi perbincangan Publik.

“Maka kami menghadap ke Kejati Banten, melakukan aduan untuk menyelidiki pencegahan perbuatan melawan hukum ke 3 (tiga) Lelang RSUD tersebut. Karena dalam lelang bisa saja terjadi kesalahan, yaitu
1. Persyaratan Mengunci, agar hanya dimiliki pemenang lelang. Sehingga persyaratan- persyaratan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain untuk berkompetisi.
2. Dalam persyaratan Rekening koran mundur kebelakang, misalkan dari April – September 2021. Sedangkan mulai Tender sampai dengan pelaksanaan perkiraan Bulan Februari – Maret 2022.
3. Adanya Pembiaran walaupun ada kesalahan Dokumen, dimana dalam DLK Surat pernyataan di tunjukan. Misalkan untuk RSUD Cilograng, padahal Tender tersebut untuk RSUD Labuan dan RSJKO.
4. Adanya dimana tidak ada kesesuaian antara Nilai HPS, sebagaimana dalam IKP ( Intruksi Kepada Peserta).
5. Para peserta yang terindikasi Persengkokolan mamasukan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS, dan/atau hampir sama;
6. Di berlakukan nya Rekening Koran mundur kebelakang seolah – olah terindikasi Persengkokolan, dimana pemenangnya sudah dipersiapkan pemenangnya. Paparnya.

Amrul juga mengungkapkan, diaman ada kesalahan kesalahan Dokumen, tentu menyalahi Perpres 12 tahun 2021. Apalagi memasukan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan hampir sama dengan HPS yang tertuang dalam IKP.

“apabila itu terjadi pada Lelang yang sekarang masih dalam pelaksanaan yang kami utarakan ke 6 ( enam) poin diatas, maka pemenang lelang tersebut harus dibatalkan.” Ungkapnya

Masih di tempat yang sama, Eli jaro, selaku kordinator Mappak menyampaikan, hari ini kita dari koalisi MAPPAK Banten sudah memberikan berkas pengaduan. Yang mana dalam berkas tersebut ada beberapa kejanggalan yang kami patut di duga adanya permainan dalam lelang proyek tersebut.

“Kami juga sudah memberikan tembusan kepada BPK perwakilan Banten agar semua pihak ikut memeriksa, dan mengawal lelang tersebut. Agar tidak terjadi yang namanya Nepotisme, atau pelanggaran Tindak Pidana Korupsi di dalam lingkungan pemerintahan Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai Penanggung Jawab. Tuturnya

Sementara menurut Ivan, selaku Humas Kejati Banten saat di wawancara awak media mengatakan, benar adanya pengaduan dari Mappak Banten kepada kejati Banten. Dan berkas laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu.

“insya allah dalam waktu dekat kami akan memberikan informasi kepada perwakilan dari Mappak, Banten.” ujarnya.

Kejati Banten mengucapkan terimakasih kepada koalisi Mappak Banten yang telah peduli dalam aktifitasnya selaku control sosial, dan memercayakan dalam kasus dugaanya kepada kejati Banten. Pungkasnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *